Pemerintah menetapkan relaksasi sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium

 Pemerintah menetapkan relaksasi sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang menyasar delapan wilayah di Indonesia. HET tersebut disesuaikan dengan kenaikan Rp1.000 per kg dari sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku pada 10–23 Maret 2024, DPR perlu:

a. Menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah menstabilkan harga beras di pasaran, serta mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan kebijakan sementara dalam menstabilkan harga beras, namun juga agar mengeluarkan solusi konkret jangka panjang melalui kebijakan yang efektif dan efisien dalam menstabilkan harga beras;

b. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terkait efektivitas dari kebijakan relaksasi tersebut dalam menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan beras di tingkat konsumen;

c. Mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan satuan tugas pangan (satgas pangan) terkait ketersediaan stok beras serta pengawasan alur distribusi di berbagai lini penjualan;

d. Mendorong pemerintah untuk mencari formulasi yang relevan terkait penetapan HET ideal komoditas beras yang disesuaikan dengan ongkos produksi saat ini sehingga HET yang ditetapkan pemerintah nantinya tidak memberatkan rakyat dan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.