MK buka pengajuan permohonan PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22 April 2024, DPR perlu:
a. Mendorong (MK) untuk bersikap netral dalam memproses gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan memberikan pelayanan peradilan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku;
b. Mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati bagi siapapun yang ingin mengajukan gugatan sengketa pilpres, namun pihak penggugat diminta menyertakan bukti yang jelas dan kuat atas gugatan tersebut serta menghindari berita yang bersifat hoaks atau tanpa bukti nyata;
c. Meminta semua pihak menghormati dan menerima dengan baik apapun hasil keputusan MK, termasuk masyarakat pendukung ketiga paslon untuk bersikap bijak dalam memilah informasi yang diterima, menghindari provokasi dan aksi provokatif, serta tidak anarkis dan menjaga suasana kondusif setelah MK mengeluarkan keputusan terhadap sengketa Pilpres 2024;
d. Mendorong TNI-Polri untuk mengantisipasi adanya pergerakan atau upaya protes dari masyarakat terkait hasil keputusan sengketa Pilpres 2024 dengan menyiapkan personel maupun strategi pengamanan di sejumlah titik strategis.