Kemenkeu laporkan adanya fraud dana LPEI sebesar Rp2,5 triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya indikasi penipuan atau penyimpangan (fraud) dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun yang disalurkan kepada empat perusahaan, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah bersama Kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi di LPEI dan memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta menjamin adanya kerjasama yang baik antara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), dan Inspektorat Kemenkeu dalam mengusut kasus tersebut;
b. Mengusulkan pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian internal di LPEI, yakni dengan menerapkan prosedur yang lebih ketat dalam penyaluran dana, peningkatan transparansi, dan penguatan audit internal;
c. Meminta pemerintah memastikan adanya mekanisme pemulihan aset negara dari debitur yang diduga terlibat dalam tindak korupsi, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
d. Mengusulkan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dalam pengelolaan dana publik, termasuk memperbaiki regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan lembaga keuangan seperti LPEI, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari;
e. Mendorong pemerintah meningkatkan edukasi dan kesadaran anti-korupsi di kalangan pejabat publik, pengusaha, dan masyarakat umum. Program-program pelatihan dan sosialisasi tentang etika bisnis dan integritas harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.