Kemendikbudristek sebut 11 bahasa daerah alami kepunahan

 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menyatakan sebanyak 11 bahasa daerah di Indonesia sudah mengalami kepunahan, karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa daerah ke anak cucunya, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendikbudristek melakukan pendataan menyeluruh terhadap bahasa daerah yang terancam punah, yang mencakup informasi tentang jumlah penutur, distribusi geografis, tingkat keberlanjutan, dan faktor-faktor yang menyebabkan kepunahan bahasa tersebut;

a. Mendorong Kemendikbudristek menyusun langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah yang terancam punah melalui program-program pendidikan, kegiatan budaya, dan kebijakan linguistik yang mendukung penggunaan dan pengembangan bahasa daerah;

b. Mendorong Kemendikbudristek memperkuat pengajaran dan pembelajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah sebagai bagian dari kurikulum resmi guna menghidupkan kembali minat generasi muda terhadap bahasa daerah mereka sendiri;

c. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengagendakan program secara berkala untuk menggunakan bahasa daerah, seperti hari-hari tertentu untuk berkomunikasi menggunakan bahasa daerah, ataupun  dalam administrasi pemerintahan tertentu di tingkat lokal, seperti dalam penyusunan sejumlah peraturan daerah, pelayanan publik, dan komunikasi resmi dengan masyarakat guna memperkuat status dan keberlanjutan bahasa daerah;

d. Meminta Pemerintah memberikan dukungan kepada komunitas-komunitas bahasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian bahasa, seperti pertemuan, festival budaya, dan proyek dokumentasi bahasa;

e. Mendorong Pemerintah mengembangkan teknologi dan aplikasi yang mendukung penggunaan dan pelestarian bahasa daerah, seperti kamus digital, aplikasi penerjemah, dan platform pembelajaran online dalam bahasa daerah;

f. Mendorong Pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut tentang bahasa daerah yang terancam punah untuk memahami konteks sosial, budaya, dan linguistiknya, guna memberikan wawasan yang lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepunahan bahasa, sehingga ke depannya faktor-faktor tersebut dapat diatasi secara maksimal guna meminimalisir risiko kepunahan bahasa;

g. Mendorong Pemerintah melakukan kampanye sosialisasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya bangsa Indonesia, serta memberikan pengakuan formal terhadap bahasa daerah yang terancam punah sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia melalui kebijakan resmi dan perlindungan hukum terhadap bahasa-bahasa daerah tersebut.