Kemendag merelaksasi kebijakan lartas suku cadang untuk industri bengkel pesawat
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), DPR perlu:
a. Mendorong Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mendukung program BBWI tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas layanan penerbangan;
b. Mendorong Kemendag melakukan evaluasi secara berkala terhadap dampak dari relaksasi kebijakan terhadap industri suku cadang pesawat lokal. Jika terdapat dampak negatif terhadap industri lokal, maka perlu dicari solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut;
c. Mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada produsen lokal agar dapat meningkatkan kapasitas produksi suku cadang pesawat. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor suku cadang dan mendukung industri dalam negeri;
d. Mendorong kerja sama antara industri penerbangan lokal dengan produsen suku cadang asing untuk transfer teknologi dan peningkatan keterampilan. Hal ini dapat membantu memperluas basis pengetahuan dan meningkatkan kemampuan industri lokal dalam memproduksi suku cadang pesawat;
e. Mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan akan tenaga kerja terampil dalam industri ini untuk jangka waktu panjang, pemerintah diharapkan menyediakan program pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam pembuatan dan perawatan suku cadang pesawat;
f. Mendorong Kemendag melakukan koordinasi rutin dengan industri penerbangan dan asosiasi terkait untuk memantau implementasi kebijakan ini serta mengevaluasi dampaknya terhadap industri dan ekonomi nasional.