Kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dinilai sudah tidak tepat

 Kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dinilai membuka celah kerugian pendapatan bagi negara serta menurunkan minat investor untuk menanamkan modal di sektor hulu karena biaya operasional tidak sebanding dengan penjualan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan stakeholder agar menjadikan evaluasi terhadap HGBT khususnya terkait realisasi pemanfaatan alokasi HGBT sebagai prioritas, terlebih kebijakan HGBT untuk 7 perusahaan yang dikeluarkan saat pandemi Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sudah tidak lagi relevan serta dinilai merugikan sektor lain dan memiliki persoalan dari sisi pendapatan negara;

b. Menyampaikan kepada Komisi VII DPR untuk terus mengawal program dan proses harmonisasi kebijakan HGBT dari sisi penerimaan negara dan dari sisi daya saing industri dengan tetap memperhatikan 15 faktor penentu dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri;

c. Menyampaikan kepada Komisi VII DPR untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi berbagai kebijakan terkait minyak dan gas (migas) khususnya terkait HGBT berjalan dengan semestinya serta meninjau apakah harga gas sebesar US$6 per million british thermal unit (MMBtu) kompetitif bagi industri hulu migas;

d. Mendorong Pemerintah untuk memastikan adanya peningkatan kinerja, penyerapan tenaga kerja dan dampak dari multiplier effect yang dirasakan dari industri-industri yang memanfaatkan HGBT;

e. Mendorong Pemerintah untuk memastikan akurasi perhitungan  ketersediaan dan kecukupan pasokan gas guna menekan disparitas harga serta kontiniuitas pasokan gas terlebih hingga saat ini masih sering terjadi kurangnya pasokan gas HGBT oleh vendor Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) sehingga perusahaan harus membeli harga normal dari vendor lain.