Kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri
Kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri bedasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tetang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah sepekan berlaku. Pertanyaan, keluhan, hingga keberatan pelaku perjalanan bermunculan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian terkait segera mengevaluasi kebijakan pembatasan tersebut, sebab aturan ini bukan hanya meresahkan para penyedia jasa penitipan (jastip) barang, namun juga membuat pelaku perjalanan yang ingin membeli oleh-oleh pribadi keberatan terhadap peraturan ini;
b. Mendorong Kemendag berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan ketat sebagai implementasi kebijakan Permendag 36/2023, namun tetap memiliki batasan tertentu sesuai dengan SOP yang berlaku, termasuk terkait cara petugas membedakan oleh-oleh dengan barang yang untuk dijual kembali;
c. Mendorong Kemendag bersama Ditjen Bea dan Cukai menyusun strategi pengawasan terhadap para petugas bea cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang dan menutup berbagai celah potensi adanya oknum petugas yang justru membantu meloloskan barang bawaan karena transaksi di bawah tangan, serta mengambil langkah tegas terhadap petugas maupun masyarakat yang bekerja sama melakukan pelanggaran.