Dugaan kasus korupsi APD Covid-19 senilai Rp3,03 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022, DPR perlu:
a. Mengapresiasi kinerja KPK yang telah membongkar adanya indikasi korupsi APD Covid-19 yang telah merugikan negara Rp625 miliar tersebut, serta mendorong KPK bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Kemenkes untuk terus melakukan pendalaman dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi selama masa pandemi Covid 19 tersebut;
b. Mendorong KPK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku apabila pihak yang berkaitan, terbukti bersalah dimata hukum;
c. Mengingatkan KPK dan aparat penegak hukum agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan netralitas serta dalam mengambil tindakan dan keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya menegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia;
d. Mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga jatuh putusan dari pengadilan serta menahan diri agar tidak membuat spekulasi yang berpotensi menggiring opini dari kasus dugaan korupsi APD Covid-19 dan menunggu keterangan resmi KPK maupun aparat penegak hukum atas kasus tersebut.