Ditemukannya penjualan bensin Pertalite bercampur air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bekasi

 Ditemukannya penjualan bensin Pertalite bercampur air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bekasi, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian PT. Pertamina dalam mengawasi SPBU, DPR perlu:

a. Mendorong PT. Pertamina segera mengusut dan menyelidiki hal tersebut secara komprehensif dan transparan, guna diketahui faktor yang menyebabkan bercampurnya air dalam salah satu Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut;

b. Mendorong PT. Pertamina memberikan sanksi kepada pihak SPBU terkait, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU;

c. Mendorong PT. Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang ada di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa atau sejenis tidak kembali berulang, mengingat hal tersebut dapat merugikan masyarakat;

d. Mendorong PT. Pertamina berkomitmen menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM yang berkualitas bagi seluruh masyarakat di Indonesia.