15 Pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK

 Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Belasan nama tersangka tersebut terdiri dari Kepala Rutan (Karutan) hingga petugas rutan, DPR perlu:

a. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses hukum secara tegas dan adil terhadap para tersangka pungli, tanpa pandang bulu, sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan penindakan terhadap korupsi;

b. Mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan internal di KPK untuk mencegah terulangnya kasus pungli di Rutan KPK maupun di  instansi lainnya;

c. Mendorong KPK meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen serta pengelolaan Rutan KPK, termasuk dalam pengawasan atas perilaku dan integritas pegawai;

d. Mendorong pemerintah membentuk tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur di Rutan KPK guna mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko korupsi;

e. Mendorong KPK mengadakan pelatihan dan pembinaan etika serta integritas bagi seluruh pegawainya secara berkala untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.