Rencana penerapan Core Tax Administration System (CTAS)
Rencana penerapan Core Tax Administration System (CTAS) masih dalam tahap percobaan dan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2024, DPR perlu:
a. Mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengembangkan CTAS dan mendorong Ditjen Pajak untuk memastikan CTAS mutakhir secara data maupun sistem, serta mampu secara efektif dana efisien menjaring seluruh wajib pajak untuk membayar pajak, termasuk wajib pajak yang tidak taat;
b. Mendorong Ditjen Pajak menguji keamanan CTAS, khususnya terkait keamanan data para wajib pajak, terlebih dalam sistem tersebut ada fitur tag location wajib pajak, serta membangun sistem yang kuat dan mencegah berbagai potensi serangan peretas yang dapat merugikan wajib pajak maupun keuangan negara;
c. Mendorong Ditjen Pajak melakukan sosialisasi dan edukasi terkait CTAS kepada seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak dan calon wajib pajak, sehingga seluruh sisi sudah siap dalam menjalankan sistem baru ini, baik dari sisi Ditjen Pajak, wajib pajak, maupun stakeholder lainnya;
d. Mendorong Ditjen Pajak menggencarkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh wajib pajak sebagai langkah awal penerapan CTAS, sehingga realisasi penerapan CTAS dapat sesuai dengan waktu yang ditentukan.