Potensi Serangan Siber Saat Pemilu 2024

Adanya potensi serangan siber pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan pakar keamanan siber untuk mengklasifikasikan potensi serangan siber yang mungkin terjadi, seperti serangan distributed denial-of-service (DDoS), phising, social engineering, pengiriman perangkat lunak jahat (malware) dan lainnya, serta menyusun langkah antisipasi dan penanganan apabila serangan siber tersebut terjadi;

b. Mendorong KPU bersama Kemenkominfo dan pakar serangan siber untuk memperkuat keamanan sistem digital atau siber yang digunakan dalam pemilu, seperti Sirekap, sehingga seluruh data dan proses pemilu, diantaranya yaitu tahapan pemutakhiran hasil perhitungan suara tetap bisa dilakukan tanpa adanya ancaman atau gangguan keamanan siber;

c. Mendorong KPU memastikan memberikan pengarahan khusus kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengoperasikan sistem digital atau siber yang terkait pemilu agar terhindar dari ancamam siber atau virus, serta mahir mengoperasikan sistem atau aplikasi yang digunakan dalam tahapan penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara;

d. Mendorong KPU bersama Kemenkominfo dan pakar keamanan siber untuk mengantisipasi berbagai ancaman siber yang mungkin muncul, hingga yang paling berbahaya terhadap sistem yang digunakan dalam pemilu, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.