Potensi Lonjakan Mobilisasi Masyarakat Dalam Menyambut Libur Panjang Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw Dan Tahun Baru Imlek 2024
Adanya potensi lonjakan
mobilisasi masyarakat dalam menyambut libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi
Muhammad saw dan Tahun Baru Imlek 2024 yang berlangsung selama 8-10 Februari
2024, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama
Kepolisian mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilisasi masyarakat yang akan
merayakan libur panjang tersebut, baik di terminal, bandara, stasiun kereta
api, maupun Pelabuhan, dengan memastikan kualitas dan kapasitas moda
transportasi yang akan digunakan serta memastikan kesiapan seluruh armada
transportasi tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang
berlaku, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kendala yang dapat menghambat
perjalanan masyarakat;
b. Mendorong Kemenhub memantau dan memastikan harga tiket
seluruh moda transportasi, baik untuk keberangkatan dan kepulangan, agar sesuai
dengan batas tarif batas atas dan batas tarif bawah yang telah ditentukan
pemerintah, serta memastikan tidak ada pihak-pihak atau calo tiket yang
memanfaatkan momentum libur panjang untuk menaikkan harga tiket di atas batas
tarif tertinggi yang telah ditentukan pemerintah;
c. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Kemenparekraf) berkoordinasi dengan pengelola tempat-tempat wisata agar
mempersiapkan sarana, prasarana, keamanan, hingga kebersihan tempat wisata
secara maksimal serta diharapkan turut melibatkan masyarakat sekitar tempat
wisata dalam mempromosikan produk-produk unggulan dari masing-masing wilayah,
sehingga peningkatan wisatawan juga dapat membawa peningkatan kesejahteraan dan
perekonomian bagi masyarakat sekitar;
d. Mendorong Kepolisian untuk menempatkan
personel-personelnya di titik-titik tempat wisata yang berpotensi mengalami
peningkatan pengungjung sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keamanan dan
kenyamanan masyarakat dalam menikmati libur panjang;
e. Mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di tingkat rukun
tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) membuat jadwal piket ronda khusus momen
libur panjang, serta meminta masyarakat yang hendak melakukan berpergian keluar
kota untuk melapor kepada RT atau RW setempat, sehingga rumah yang
ditinggalkannya bisa memperoleh pengawasan ekstra dari tim ronda.