Potensi Lonjakan Mobilisasi Masyarakat Dalam Menyambut Libur Panjang Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw Dan Tahun Baru Imlek 2024

 

Adanya potensi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam menyambut libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Tahun Baru Imlek 2024 yang berlangsung selama 8-10 Februari 2024, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, DPR perlu:

a.            Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilisasi masyarakat yang akan merayakan libur panjang tersebut, baik di terminal, bandara, stasiun kereta api, maupun Pelabuhan, dengan memastikan kualitas dan kapasitas moda transportasi yang akan digunakan serta memastikan kesiapan seluruh armada transportasi tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kendala yang dapat menghambat perjalanan masyarakat;

b.            Mendorong Kemenhub memantau dan memastikan harga tiket seluruh moda transportasi, baik untuk keberangkatan dan kepulangan, agar sesuai dengan batas tarif batas atas dan batas tarif bawah yang telah ditentukan pemerintah, serta memastikan tidak ada pihak-pihak atau calo tiket yang memanfaatkan momentum libur panjang untuk menaikkan harga tiket di atas batas tarif tertinggi yang telah ditentukan pemerintah;

c.             Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkoordinasi dengan pengelola tempat-tempat wisata agar mempersiapkan sarana, prasarana, keamanan, hingga kebersihan tempat wisata secara maksimal serta diharapkan turut melibatkan masyarakat sekitar tempat wisata dalam mempromosikan produk-produk unggulan dari masing-masing wilayah, sehingga peningkatan wisatawan juga dapat membawa peningkatan kesejahteraan dan perekonomian bagi masyarakat sekitar;

d.            Mendorong Kepolisian untuk menempatkan personel-personelnya di titik-titik tempat wisata yang berpotensi mengalami peningkatan pengungjung sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati libur panjang;

e.            Mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di tingkat rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) membuat jadwal piket ronda khusus momen libur panjang, serta meminta masyarakat yang hendak melakukan berpergian keluar kota untuk melapor kepada RT atau RW setempat, sehingga rumah yang ditinggalkannya bisa memperoleh pengawasan ekstra dari tim ronda.