Pengangkatan satu juta guru honorer jadi PPPK
Pengangkatan satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditargetkan tuntas di tahun 2024 masih belum maksimal dan masih terkendala pengajuan formasi daerah yang masih dibawah kebutuhan, sehingga berakibat menjadi tidak jelasnya nasib jutaan honorer tersebut, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan yang dihadapi oleh para guru honorer di Indonesia, khususnya guru honorer yang telah lulus passing grade (P1) yang sudah mengalami ketidakjelasan nasib selama tiga tahun;
b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) agar dalam mengajukan formasi kebutuhan guru PPPK disesuaikan dengan jumlah honorer dan kebutuhan di wilayah masing-masing, sehingga target pemenuhan kebutuhan guru dapat dimaksimalkan;
c. Mendorong Pemerintah mengambil langkah solutif terkait kebijakan penyediaan formasi bagi guru honorer yang belum terakomodasi dengan formasi usulan Pemda;
d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda agar bersinergi dan berkoordinasi dalam menuntaskan persoalan PPPK mengingat selama rekrutmen PPPK berlangsung, jumlah formasi yang dibuka Pemda tidak selalu sesuai kebutuhan riil dan tidak sesuai formasi yang dibuka pemerintah pusat