Kenaikan Harga Beras dan Pembatasan Penjualan Beras Premiun
Masyarakat semakin resah akibat harga beras di pasaran terus naik seiring berkurangnya pasokan beberapa bulan terakhir, bahkan beras premium di ritel modern telah dibatasi penjualannya, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah bersama lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pertania (Kementan) untuk melakukan analisis menyeluruh terkait penyebab kenaikan harga bahan pangan, termasuk faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pasar;
b. Mendorong pemerintah dengan sigap dan serius menangani permasalahan bahan pokok ini agar tidak terjadi kelangkaan dan kenaikan harga berkepanjangan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri;
c. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi terkait program bantuan sosial (bansos) beras untuk memastikan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga beras di pasaran bukan akibat dari lancarnya program bansos. Apabila bansos terbukti menyebabkan kelangkaan stok beras di pasaran, pemerintah diharapkan memperbaiki jadwal penerimaan bansos dan sumber pasokan beras;
d. Mendorong Kemendag, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat transparansi dan pengawasan rantai pasok beras dengan meningkatkan sistem monitoring harga secara real-time, serta mempublikasikan informasi harga beras secara rutin guna memberikan kejelasan kepada konsumen dan menghindari spekulasi pasar serta memperkecil adanya praktik penimbunan, monopoli, dan manipulasi harga yang dapat merugikan konsumen;
e. Mendorong Kementan serius meningkatkan dukungan kepada petani dalam hal pemenuhan kebutuhan produksi, pembenahan infrastruktur pertanian, serta pengembangan keterampilan dan pengetahuan petani, guna mempercepat implementasi program-program bantuan yang dapat membantu petani menghadapi risiko produksi dan harga;
f. Mendorong pemerintah dan importir beras memastikan beras impor tiba di dalam negeri sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik jadwal maupun jumlahnya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menstabilkan harga di pasaran;
g. Mendorong Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penanggulangan kenaikan harga beras di tingkat lokal dengan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung program-program pengentasan kemiskinan di daerah, seperti kebijakan operasi pasar murah.