Kemenag Larang Umrah Mandiri dan backpacker bagi jemaah Indonesia

 Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan untuk pelarangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, mengingat pentingnya soal keselamatan jemaah, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenag untuk mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan banyak dilakukannya umrah mandiri dan umrah backpacker oleh jemaah asal Indonesia, serta melakukan kajian mendalam untuk mempertegas larangan dilakukannya umrah backpacker atau mandiri, mengingat meskipun umrah bersifat anjuran atau sunnah, namun banyak masyarakat yang melakukan umrah mandiri atau backpacker dikarenakan biaya yang lebih murah dan tanggal perjalanan yang lebih fleksibel dibandingkan apabila mengikuti secara rombongan atau melalui agen;

b. Mendorong Kemenag mensosialisasikan aturan yang tertera dalam Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta menyusun regulasi dibawah UU terkait pengaturan ibadah umrah, salah satunya terkait larangan ibadah umrah mandiri dan backpacker, sehingga regulasi tersebut bisa dipahami masyarakat sebagai dasar atau landasan yang jelas dari dicanangkannya larangan tersebut;

c. Mendorong Kemenag berkoordinasi dengan Otoritas Arab Saudi mengenai dicanangkannya aturan terkait larangan umrah backpacker dan mandiri bagi jemaah Indonesia, mengingat diketahui kebijakan visa Arab Saudi memperbolehkan penggunaan visa turis untuk umrah;

d. Mendorong Kemenag menjelaskan kepada masyarakat, khususnya bagi calon jemaah, bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah, baik jemaah umrah maupun haji, sehingga diminta agar masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin menunaikan ibadah umrah maupun haji.