BPS Catat Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Januari 2024 Sebesar 8,34 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor pada Januari 2024 mengalami penurunan sebesar 8,34 persen dibandingkan nilai ekspor pada Desember 2023, yakni dari 22,39 miliar dollar Amerika Srikat (AS) menjadi 20,52 miliar dolar AS. Melemahnya nilai komoditas ekspor menjadi penyebab turunnya kinerja ekspor Indonesia, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan analisis mendalam terhadap penyebab-penyebab dari penurunan nilai ekspor, termasuk faktor-faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi, seperti fluktuasi harga komoditas global, permintaan pasar internasional, atau perubahan kebijakan perdagangan di negara mitra dagang;
b. Mendorong pemerintah untuk memperkuat diplomasi ekonomi dengan negara-negara mitra dagang utama, termasuk upaya untuk menjaga dan memperluas akses pasar bagi produk Indonesia, serta mengidentifikasi peluang baru dalam kerja sama ekonomi;
c. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih fokus pada perluasan pasar ekspor ke negara-negara di luar pasar tradisional, serta melakukan diversifikasi produk ekspor yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar-pasar potensial;
d. Mendorong Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia, termasuk melalui peningkatan kualitas, inovasi produk, efisiensi produksi, dan pengurangan biaya produksi;
e. Mendorong Kemenperin berkolaborasi dengan pelaku usaha swasta, dan lembaga akademis dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia;
f. Mendorong Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk terus meningkatkan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan efisiensi sistem logistik, sehingga dapat mengurangi biaya logistik dan mempercepat distribusi barang ekspor;
g. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat kebijakan fiskal dan moneter guna mendukung pertumbuhan ekspor, seperti pengurangan bea masuk atau tarif pajak ekspor, serta kebijakan moneternya guna mendukung stabilitas mata uang dan kestabilan harga;
h. Mendorong Kemenkeu untuk memberikan dukungan dan insentif kepada pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing dan ekspor produk-produk unggulan Indonesia, seperti bantuan teknis, akses pembiayaan, atau fasilitas perpajakan yang menguntungkan;
i. Mendorong pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam sektor ekspor, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri ekspor.