Adanya Permukiman Ilegal 130 WNI di Malaysia
Imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, Selangor. Dari penggerebekan itu, ada 130 warga negara Indonesia (WNI) dari 132 orang yang diamankan. Diketahui, permukiman liar tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan ditinggali oleh mayoritas orang asing yang bekerja sebagai pembersih, asisten restoran, dan pekerja konstruksi di daerah sekitar, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perwakilan Indonesia di Malaysia untuk segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia terkait status dan kondisi 130 WNI yang diamankan dan segera mengupayakan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan;
b. Mendorong Kemenlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menginvestigasi adanya indikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi dan dialami oleh 130 WNI tersebut;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI), dan stakeholders terkait lainnya, untuk mengevaluasi bagaimana 130 WNI dalam kasus tersebut berangkat dan datang ke malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), guna mencegah kasus keberangkatan PMI ilegal secara non-prosedural dan tidak berdokumen terus terjadi;
d. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI memberikan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang legal dan aman, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terimingi oleh ajakan bekerja dengan gaji tinggi namun tidak sesuai dengan prosedur yang resmi dari pemerintah, serta menginformasikan agen-agen resmi yang aman untuk keberangkatan PMI ke luar negeri;
e. Mendorong Kemnaker berkomitmen membangun sistem migrasi yang lebih aman, tertib, dan teratur, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon PMI, serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan calon PMI, guna mewujudkan kesejahteraan dan jaminan keamanan serta keselamatan bagi PMI dan mencegah semakin banyaknya kasus TPPO di Indonesia.