Adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 lewat jual-beli surat suara di Malaysia
Adanya dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat jual-beli surat suara di Malaysia, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam terkait dugaan jual-beli surat suara di Malaysia, serta secara transparan menginformasikan kepada masyarakat terkait perkembangan penelusuran kasus tersebut;
b. Mendorong Bawaslu bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh pihak yang terlibat dalam jual-beli surat suara di Malaysia tersebut, sebab dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia masuk dalam unsur pidana;
c. Mendorong Bawaslu untuk terus mengawasi dan merespon secara cepat laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diberikan oleh masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi terkait, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan Pemilu yang berdampak pada tidak validnya jumlah suara.