57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

 Sebanyak 57 petugas pemilu dari sejumlah kelompok antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meninggal per data 17 Februari 2024. Penyebab kematian para petugas diantaranya adalah penyakit jantung, kecelakaan dan gangguan pernapasan akut, DPR perlu:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera memberikan santunan kecelakaan kerja bagi petugas pemilu dan penyelenggara badan ad hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023;

b. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera memeriksa status petugas yang meninggal adalah aktif dan terjamin dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) agar dapat langsung diproses dan diberikan hak atas perlindungan risiko kematian;

c. Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat dari kepesertaan program JKK dan JKM seperti jaminan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja dan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia;

d. Mendorong KPU RI untuk menjadikan catatan jumlah petugas pemilu yang meninggal dan 3.909 orang lainnya yang tercatat jatuh sakit setelah menjalankan tugas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagai bahan evaluasi untuk jalannya pemilu selanjutnya.