WNI Di Jepang Meninggal Akibat Tidak Mendapat Layanan Kesehatan Di Jepang
Adanya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga
mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melanggar keimigrasian, sehingga
WNI tersebut ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Tochigi, Tokyo, Jepang, sejak
Oktober 2023. Akan tetapi, sejak penangkapan, WNI tersebut mengaku memiliki
masalah kesehatan dan harus menemui dokter, namun polisi menganggap kondisi WNI
itu tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan, yang
berakibat WNI tersebut akhirnya meninggal dunia (25/1), DPR perlu:
a. Meminta
Pemerintah Indonesia untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan
melakukan koordinasi diplomatik intensif dengan otoritas Jepang guna
mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian WNI tersebut
secara komprehensif;
b. Mendorong
pemerintah, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang,
untuk bekerja sama dengan otoritas Jepang dalam melakukan penyelidikan terhadap
tindakan polisi yang berujung pada kematian WNI tersebut;
c. Meminta
Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dan efektif untuk memastikan
keadilan bagi WNI tersebut dan keluarganya, serta terus melakukan advokasi dan
diplomasi guna memastikan hak-hak WNI di luar negeri dihormati dan dilindungi
dengan baik, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Diharapkan transparansi, koordinasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)
menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini;
d. Meminta
Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hak-hak WNI yang berada dalam
tahanan asing dijamin dan dilindungi sesuai dengan norma-norma internasional,
dan menelusuri terkait validitas pemenuhan hak WNI tersebut selama berada dalam
tahanan polisi Prefektur Tochigi, utara Tokyo, Jepang;
e. Meminta
Pemerintah memberikan bantuan, pendampingan hukum, dan dukungan maksimal kepada
keluarga korban, termasuk memfasilitasi kepulangan jenazah dan pemenuhan
kebutuhan lainnya.