Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di Indonesia Berada Di Wilayah Yang Rawan Gangguan Maupun Bencana

 

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia berada di wilayah yang rawan gangguan maupun bencana, seperti 31 TPS di Provinsi Papua Barat Daya yang berada di wilayah rawan gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun sejumlah TPS di wilayah Banten yang terdeteksi rawan banjir, DPR perlu:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk memindahkan posisi TPS ke titik yang lebih aman, baik yang lebih aman dari ancaman keselamatan maupun yang terhindar atau jauh dari potensi bencana, mengingat masyarakat setempat memiliki hak untuk bisa menggunakan hak pilihnya secara aman pada 14 Februari mendatang;

b. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPUD meminta Kepolisian mengarahkan personelnya untuk menjaga lebih ketat kawasan TPS yang berpotensi terjadi gangguan keamanan agar situasi bisa kondusif, khususnya di 31 TPS di provinsi Papua Barat Daya tersebut, baik jelang hingga hari pemungutan suara tiba;

c. Mendorong KPU dan KPUD berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepolisian untuk mempersiapkan langkah antisipasi di TPS yang berpotensi rawan bencana, terlebih pemungutan suara diselenggarakan tepat pada puncak musim penghujan, seperti mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) ke daerah-daerah yang sulit akses dan rawan bencana secara lebih berhati-hati;

d. Mendorong KPU berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024 dengan lebih memperhatikan TPS di daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan maupun rawan bencana, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan aman.