Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di Indonesia Berada Di Wilayah Yang Rawan Gangguan Maupun Bencana
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia berada di wilayah yang
rawan gangguan maupun bencana, seperti 31 TPS di Provinsi Papua Barat Daya yang
berada di wilayah rawan gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun
sejumlah TPS di wilayah Banten yang terdeteksi rawan banjir, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berkoordinasi dengan
Kepolisian setempat untuk memindahkan posisi TPS ke titik yang lebih aman, baik
yang lebih aman dari ancaman keselamatan maupun yang terhindar atau jauh dari
potensi bencana, mengingat masyarakat setempat memiliki hak untuk bisa
menggunakan hak pilihnya secara aman pada 14 Februari mendatang;
b. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPUD meminta Kepolisian
mengarahkan personelnya untuk menjaga lebih ketat kawasan TPS yang berpotensi
terjadi gangguan keamanan agar situasi bisa kondusif, khususnya di 31 TPS di
provinsi Papua Barat Daya tersebut, baik jelang hingga hari pemungutan suara
tiba;
c. Mendorong KPU dan KPUD berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) dan Kepolisian untuk mempersiapkan langkah antisipasi di TPS yang
berpotensi rawan bencana, terlebih pemungutan suara diselenggarakan tepat pada
puncak musim penghujan, seperti mendistribusikan logistik Pemilihan Umum
(Pemilu) ke daerah-daerah yang sulit akses dan rawan bencana secara lebih
berhati-hati;
d. Mendorong KPU berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024 dengan lebih
memperhatikan TPS di daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan maupun rawan
bencana, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan aman.