Rencana Mewajibkan publisher game Berbentuk PT
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) berencana mewajibkan publisher game (penerbit gim),
baik dari dalam negeri maupun mancanegara, untuk memiliki badan hukum dalam
bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, DPR perlu:
a. Mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kemenkominfo
tersebut, dalam upaya mengoptimalisasi perkembangan ekonomi digital dari
industri gim, mengingat perkembangan gim di Indonesia mengalami pertumbuhan
yang sangat pesat, yakni diketahui lebih dari 170 juta orang bermain gim dengan
nilai industri mencapai Rp25 triliun dan berpotensi akan meningkat tujuh persen
tiap tahunnya;
b. Mendorong Kemenkominfo menyosialisasikan aturan tersebut
secara detail kepada seluruh publisher gim, khususnya terkait mekanisme
pendaftaran sebagai badan hukum berbentuk PT, sehingga publisher gim mampu
memahami dengan jelas aturan tersebut dan menghindari adanya ambiguitas dalam
aturan tersebut;
c. Mendorong Kemenkominfo untuk memperhatikan nasib dan
kesejahteraan publisher gim lokal Indonesia yang tidak dapat bersaing dengan
publisher gim dari luar negeri karena pendanaan yang tidak cukup dan sumber
daya manusia (SDM) yang belum kompeten. Hal tersebut berdasarkan data
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyebutkan
persentase gim lokal pada pasar Indonesia baru mencapai 0.8 sampai 1 persen dan
sebanyak 66 persen gim lokal mengalami gagal produksi. Diharapkan pemerintah dapat
mendukung pengembangan gim lokal agar bisa lebih menarik dan sesuai dengan
ketertarikan pasar nasional maupun internasional, serta membukakan jalan bagi
publisher gim lokal untuk bisa mengakses pasar internasional;
d. Menyampaikan bahwa DPR akan selalu berkomitmen untuk
mendukung perkembangan potensi industri gim di Indonesia dan diharapkan dengan
adanya aturan tersebut dapat memberikan angin segar kepada publisher gim
khususnya lokal serta memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat
Indonesia yang terlibat dalam industri gim terebut.