Pemilu 2024 Masih Libatkan Anak-Anak Dalam Berbagai Kegiatan Kampanye

 Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, anak-anak masih dilibatkan dalam berbagai kegiatan kampanye ataupun digunakan sebagai alat kampanye, bahkan anak-anak “dimanfaatkan” peserta pemilu menjadi perantara untuk mendapatkan suara dari orangtuanya, DPR perlu:

a.            Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meningkatkan pemantauan dan pengawasan di lapangan sebelum dan selama masa kampanye, mengingat menjelang pemungutan suara, pelibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih kian marak;

b.            Mendorong KPAI berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperhatikan pelibatan anak-anak dalam kegiatan pertemuan terbuka, seperti membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, serta ke depannya melakukan upaya efektif untuk mencegah adanya pelibatan kampanye pemilu oleh anak-anak;

c.             Mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak yang terbukti melibatkan anak dalam kampanye, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut, seperti dalam Undang-Undang Pemilihan Umum sudah jelas melarang pelibatan anak-anak dalam berbagai kegiatan terkait pemilu, serta dalam  Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 15a yang menyatakan ”Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.;

d.            Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, KPU, dan KPAI mengoptimalkan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, serta menyosialisasikan tentang larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik,

e.            Mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar tidak membiarkan anak-anaknya menjadi alat politik atau terlibat dalam kegiatan politik sebelum anak memenuhi syarat menjadi pemilih.