Pemberlakuan Tarif Normal Pph Bagi UMKM Di Tahun 2025
Pemerintah
mewacanakan pemberlakuan tarif normal pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025, yang mana tarif tersebut nantinya
akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan
kekhawatiran bagi kalangan UMKM, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan
secara komprehensif terkait skema pemberlakuan tarif normal PPh bagi UMKM,
khususnya bagi pelaku UMKM;
b. Mendorong agar pemerintah dalam
memberikan aturan pajak bagi UMKM bersifat stimulus dengan tetap
mempertimbangkan kinerja ekonomi nasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan
UMKM dan menjaga iklim usaha UMKM tetap kondusif;
c. Mendorong pemerintah untuk
berkomitmen menjaga iklim usaha UMKM, terlebih saat ini UMKM memiliki peran
sebagai penyedia lapangan kerja, yaitu sebanyak 97% serapan tenaga kerja,
dengan 60% diantaranya merupakan tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA);
d. Mendorong pemerintah untuk membuka
ruang diskusi bersama Asosiasi UMKM Indonesia dan pemangku kepentingan
(stakeholders) terkait, guna memperoleh solusi dan upaya yang bersifat win win
solution terkait penerapan pajak bagi UMKM yang tidak memberatkan UMKM namun
tetap memberi pendapatan bagi negara;
e. Mendorong
DJP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta lembaga keuangan untuk
secara masif dan berkelanjutan dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan
literasi pajak bagi UMKM sehingga pelaku UMKM lebih memahami terkait aturan
perpajakan dan menghindari kesalahan tafsir dari aturan pajak.