Pemberlakuan Tarif Normal Pph Bagi UMKM Di Tahun 2025

 

Pemerintah mewacanakan pemberlakuan tarif normal pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025, yang mana tarif tersebut nantinya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan UMKM, DPR perlu:

a.            Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait skema pemberlakuan tarif normal PPh bagi UMKM, khususnya bagi pelaku UMKM;

b.            Mendorong agar pemerintah dalam memberikan aturan pajak bagi UMKM bersifat stimulus dengan tetap mempertimbangkan kinerja ekonomi nasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan menjaga iklim usaha UMKM tetap kondusif;

c.             Mendorong pemerintah untuk berkomitmen menjaga iklim usaha UMKM, terlebih saat ini UMKM memiliki peran sebagai penyedia lapangan kerja, yaitu sebanyak 97% serapan tenaga kerja, dengan 60% diantaranya merupakan tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA);

d.            Mendorong pemerintah untuk membuka ruang diskusi bersama Asosiasi UMKM Indonesia dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, guna memperoleh solusi dan upaya yang bersifat win win solution terkait penerapan pajak bagi UMKM yang tidak memberatkan UMKM namun tetap memberi pendapatan bagi negara;

e.            Mendorong DJP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta lembaga keuangan untuk secara masif dan berkelanjutan dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi pajak bagi UMKM sehingga pelaku UMKM lebih memahami terkait aturan perpajakan dan menghindari kesalahan tafsir dari aturan pajak.