Merger BTN Syariah Dengan PT Bank Muamalat Indonesia Alami Kendala
Upaya penggabungan (merger) Unit Usaha BTN Syariah dengan PT
Bank Muamalat Indonesia (BMI) Tbk tidak mudah karena terbelahnya suara Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank
Muamalat, DPR perlu:
a. Mendorong
direksi PT BTN bersama PT BMI melakukan diskusi dan pengkajian bersama BPKH
maupun pemegang saham lainnya terkait rencana merger antara kedua bank ini
dengan mempertimbangkan outlook keuangan syariah ke depan;
b. Mendorong
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPKH mencermati agar posisi dan
fungsi PT BMI setelah dilakukan merger agar menjadi bank yang kuat dan tetap
mengelola uang umat, bank syariah yang terus tumbuh dengan menambah kontribusi
memperbesar pangsa pasar perbankan syariah guna mampu menumbuhkan ekosistem
kompetisi sehat antar bank syariah yang mendorong pada kamajuan industri
keuangan syariah;
c. Mendorong
BTN Syariah maupun unit usaha syariah (UUS) lainnya menyusun strategi untuk
segera melakukan spin off sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
terkait ketentuan spin off UUS dari bank induknya;
d. Menyatakan
DPR RI khususnya Komisi VIII dan XI DPR akan membuka ruang diskusi terkait
rencana merger tersebut dan mengawal proses spin off maupun proses merger
antara BTN Syariah dan BMI maupun penggabungan bank syariah lainnya sebagai
komitmen DPR untuk turut mendorong pengembangan perbankan dan keuangan syariah
di Indonesia.