Merger BTN Syariah Dengan PT Bank Muamalat Indonesia Alami Kendala

 

Upaya penggabungan (merger) Unit Usaha BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) Tbk tidak mudah karena terbelahnya suara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat,  DPR perlu:

a.            Mendorong direksi PT BTN bersama PT BMI melakukan diskusi dan pengkajian bersama BPKH maupun pemegang saham lainnya terkait rencana merger antara kedua bank ini dengan mempertimbangkan outlook keuangan syariah ke depan;

b.            Mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPKH mencermati agar posisi dan fungsi PT BMI setelah dilakukan merger agar menjadi bank yang kuat dan tetap mengelola uang umat, bank syariah yang terus tumbuh dengan menambah kontribusi memperbesar pangsa pasar perbankan syariah guna mampu menumbuhkan ekosistem kompetisi sehat antar bank syariah yang mendorong pada kamajuan industri keuangan syariah;

c.             Mendorong BTN Syariah maupun unit usaha syariah (UUS) lainnya menyusun strategi untuk segera melakukan spin off sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait ketentuan spin off UUS dari bank induknya;

d.            Menyatakan DPR RI khususnya Komisi VIII dan XI DPR akan membuka ruang diskusi terkait rencana merger tersebut dan mengawal proses spin off maupun proses merger antara BTN Syariah dan BMI maupun penggabungan bank syariah lainnya sebagai komitmen DPR untuk turut mendorong pengembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.