Mahalnya Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

 

Biaya kuliah, termasuk di perguruan tinggi negeri secara umum dinilai masih memberatkan. Jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan uang kuliah setiap tahun tinggi, hingga pembayaran dengan pinjangan daring di sejumlah kampus menjadi satu opsi solusi, DPR perlu:

a.            Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan persoalan ini sebagai perhatian khusus untuk mengevaluasi sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), khususnya di perguruan tinggi negeri guna memastikan biaya kuliah bukanlah penghalang seseorang untuk bisa belajar di perguruan tinggi;

b.            Meminta Kemendikbudristek bersama pihak perguruan tinggi mencari solusi lain selain menggunakan pinjaman daring, mengingat pinjangan daring akan memberatkan mahasiswa di kemudian hari karena harus menanggung bunga pinjaman, ditambah apabila ada tambahan biaya bunga karena keterlambatan pembayaran pada pihak ketiga;

c.             Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan serta menyusun strategi baru terkait anggaran beasiswa pendidikan serta mempertimbangkan pembentukan pinjaman untuk mahasiswa (student loan) khusus pembayaran UKT tanpa bunga dan dengan cicilan yang meringankan;

d.            Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan melakukan pemeriksaan pada perusahaan pinjaman daring yang menjadi pihak ketiga dari universitas terkait skema, bunga, dan transparansi pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman daring tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan opersional usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.