Mahalnya Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri
Biaya kuliah, termasuk di
perguruan tinggi negeri secara umum dinilai masih memberatkan. Jumlah mahasiswa
yang mengajukan permohonan keringanan uang kuliah setiap tahun tinggi, hingga
pembayaran dengan pinjangan daring di sejumlah kampus menjadi satu opsi solusi,
DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan persoalan ini sebagai perhatian khusus
untuk mengevaluasi sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), khususnya di
perguruan tinggi negeri guna memastikan biaya kuliah bukanlah penghalang
seseorang untuk bisa belajar di perguruan tinggi;
b. Meminta Kemendikbudristek bersama pihak perguruan tinggi
mencari solusi lain selain menggunakan pinjaman daring, mengingat pinjangan
daring akan memberatkan mahasiswa di kemudian hari karena harus menanggung
bunga pinjaman, ditambah apabila ada tambahan biaya bunga karena keterlambatan
pembayaran pada pihak ketiga;
c. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek
bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi alokasi anggaran
pendidikan serta menyusun strategi baru terkait anggaran beasiswa pendidikan
serta mempertimbangkan pembentukan pinjaman untuk mahasiswa (student loan)
khusus pembayaran UKT tanpa bunga dan dengan cicilan yang meringankan;
d. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan
melakukan pemeriksaan pada perusahaan pinjaman daring yang menjadi pihak ketiga
dari universitas terkait skema, bunga, dan transparansi pinjaman yang dilakukan
oleh perusahaan pinjaman daring tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan
menjalankan opersional usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.