KST Papua Kembali Berulah
Kelompok separatis teroris (KST) Papua kembali berulah
dengan melepaskan tembakan ke arah pos Satgas 330/TD di wilayah Intan Jaya,
Papua Tengah, dari arah permukiman masyarakat. Peristiwa tersebut menyebabkan
seorang anggota KST tewas akibat terkena tembakan balasan dari Tentara Nasional
Indonesia (TNI), DPR perlu:
a. Mendorong
Kepolisian, TNI, bersama Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai meningkatkan
kewaspadaan, terus menelusuri dan mengusut tuntas tindakan yang dilakukan KST
tersebut, serta menangkap dan mengamankan anggota KST yang terlibat, mengingat
hal tersebut mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat;
b. Mendorong
Aparat Penegak Hukum memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku terhadap seluruh anggota KST yang telah melakukan aksi anarkis dan
membahayakan keselamatan masyarakat, sebab berbagai aksi yang dilakukan oleh
KST masuk dalam unsur teroris sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang;
c. Mendorong
aparat TNI dan Polri melakukan patroli dan meningkatkan kesiagaan untuk
mengantisipasi terjadinya kembali gangguan KST di berbagai wilayah di Papua,
baik itu di titik-titik rawan aksi maupun di ruang publik, guna memberikan rasa
aman dan nyaman bagi masyarakat setempat, mengingat aksi KST yang terus
berulang dan mengancam keselamatan masyarakat;
d. Mendorong
pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan TNI-Polri serius dalam
menyikapi aksi-aksi KST, agar ke depannya aksi KST dapat dicegah dan diberantas
sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi kelompok atau aksi yang membahayakan dan
mengancam keselamatan masyarakat;
e. Mendorong
panglima TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama
tokoh adat dan masyarakat setempat melakukan evaluasi mendalam terhadap
aksi-aksi dan serangan yang selama ini dilakukan oleh KST, agar dapat
ditentukan strategi dan langkah yang tepat untuk dapat mencegah dan
meminimalisir ruang gerak KKB di Papua, baik itu melalui pendekatan tertentu,
resolusi damai, atau jalur koersif, mengingat KST cenderung memahami medan
tempur dan ruang celah yang ada di berbagai wilayah Papua;
f. Mendorong
Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, dan Polri segera menyusun upaya pendekatan dan
strategi baru yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang dalam menghadapi
aksi teroris dan anarkis yang dilakukan oleh KST di Papua, mengingat saat ini
KST masih melakukan berbagai aksi meskipun telah dilakukan beberapa pendekatan
dan strategi;
g. Mendorong
Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, dan Polri untuk membuka ruang dialog bersama
tokoh masyarakat setempat guna menentukan langkah yang tepat untuk mencegah,
menanggulangi, dan menangani aksi KST.