Fenomena Munculnya Konsultan Politik Jelang Pemilu 2024
Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) memunculkan konsultan
politik dadakan untuk memenangkan calon anggota legislatif, akan tetapi
konsultan tersebut cenderung memanipulasi kompetensi mereka demi meraih
keuntungan dari klien, DPR perlu:
a. Mendorong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan fenomena maraknya konsultan politik
dadakan tersebut, dan terus mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024
ini, agar Pemilu dapat berjalan sesuai asas Pemilu, yaitu langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil);
b. Mendorong
KPU mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024, agar berhati-hati terhadap
pemakaian jasa konsultan politik, dan menyampaikan bahwa konsultan politik
sepatutnya bekerja untuk memberikan saran-saran dan rekomendasi agar calon
anggota legislatif mendapatkan suara sebanyak-banyaknya, namun tetap wajib
patuh pada koridor moral dan etik;
c. Mendorong
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengawasi kinerja konsultan
politik, agar momentum jelang Pemilu 2024 ini tidak digunakan oleh pihak-pihak
tertentu yang dapat merugikan calon anggota legislatif, mengingat kemunculan
konsultan politik tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga marak terjadi
di dunia digital.