Fenomena Munculnya Konsultan Politik Jelang Pemilu 2024

 

Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) memunculkan konsultan politik dadakan untuk memenangkan calon anggota legislatif, akan tetapi konsultan tersebut cenderung memanipulasi kompetensi mereka demi meraih keuntungan dari klien, DPR perlu:

a.            Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan fenomena maraknya konsultan politik dadakan tersebut, dan terus mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ini, agar Pemilu dapat berjalan sesuai asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil);

b.            Mendorong KPU mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024, agar berhati-hati terhadap pemakaian jasa konsultan politik, dan menyampaikan bahwa konsultan politik sepatutnya bekerja untuk memberikan saran-saran dan rekomendasi agar calon anggota legislatif mendapatkan suara sebanyak-banyaknya, namun tetap wajib patuh pada koridor moral dan etik;

c.             Mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengawasi kinerja konsultan politik, agar momentum jelang Pemilu 2024 ini tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan calon anggota legislatif, mengingat kemunculan konsultan politik tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga marak terjadi di dunia digital.