BP2MI catat 110.641 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Dideportasi Sejak 2020 Hingga Januari 2024

 

Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 110.641 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi sejak 2020 hingga Januari 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, DPR perlu:

a.            Mendorong adanya restrukturisasi dan evaluasi terkait peran dan fungsi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang mengingat masih tingginya kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) menunjukan urgensi langkah cepat dan strategi yang solutif dalam menangani kasus TPPO;

b.            Meminta BP2MI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait jaringan mafia TPPO di Indonesia serta segera mengambil langkah tegas sesuai dengan koridor hukum di Indonesia apabila ditemukan oknum yang terbukti terlibat TPPO;

c.             Mendorong adanya komitmen, sinegritas dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menangani persoalan PMI khususnya dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan sindikat mafia TPPO;

d.            Mendorong BP2MI dan Ditjen Imigrasi untuk duduk bersama guna melakukan pemetaan serta pengkasifikasian persoalan  PMI;

e.            Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BP2MI untuk secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait prosedur pemberangkatan, penempatan dan pelindungan PMI sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dan terjebak dalam sindikat TPPO.