BP2MI catat 110.641 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Dideportasi Sejak 2020 Hingga Januari 2024
Badan Perlindungan Pekerja Migran
(BP2MI) mencatat sebanyak 110.641 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
dideportasi sejak 2020 hingga Januari 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak
2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, DPR perlu:
a. Mendorong adanya restrukturisasi dan evaluasi terkait
peran dan fungsi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang mengingat masih
tingginya kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) menunjukan
urgensi langkah cepat dan strategi yang solutif dalam menangani kasus TPPO;
b. Meminta BP2MI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal
Imigrasi dan aparat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait jaringan
mafia TPPO di Indonesia serta segera mengambil langkah tegas sesuai dengan
koridor hukum di Indonesia apabila ditemukan oknum yang terbukti terlibat TPPO;
c. Mendorong adanya komitmen, sinegritas dan koordinasi
lintas Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menangani
persoalan PMI khususnya dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan
sindikat mafia TPPO;
d. Mendorong BP2MI dan Ditjen Imigrasi untuk duduk bersama
guna melakukan pemetaan serta pengkasifikasian persoalan PMI;
e. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama
BP2MI untuk secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat
terkait prosedur pemberangkatan, penempatan dan pelindungan PMI sehingga
masyarakat tidak mudah tergiur dan terjebak dalam sindikat TPPO.