Aprindo Berencana Menggugat Kemendag Terkait Utang Rafaksi Atau Pemotongan Harga Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

 

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey bersiap untuk maju menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara hukum terkait utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar yang belum kunjung dibayar pemerintah, DPR perlu:

a.            Menyayangkan pemerintah tidak kujung menindaklanjuti proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang telah berjalan dua tahun tersebut;

b.            Mendesak Kemendag berkomitmen penuh untuk tetap membayar utang rafaksi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah dan pemenuhan hak pengusaha, terlebih Kejaksaan Agung telah memutuskan bahwa pemerintah tetap harus membayar utang tersebut;

c.             Mendukung Aprindo untuk melanjutkan gugatan hukum kepada Kemendag, mengingat belum adanya upaya dan respon dari Kemendag untuk segera membayar utang tersebut;

d.            Mendesak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang membayarkan utang rafaksi agar bertindak profesional dan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, meski tengah menghadapi kasus tertentu;

e.            Mendorong pemerintah ke depannya dalam membuat atau mencabut suatu regulasi agar hati-hati dan mengkaji dampak yang akan terjadi dalam jangka pendek maupun panjang terlebih dahulu, serta mampu mempertanggungjawabkan konsekuensi atas kebijakan yang diambil, khususnya jika menyangkut adanya suatu kewajiban kepada pihak ketiga;

f.             Menyatakan bahwa DPR RI, khusunya Komisi VI DPR turut mengawal dan berkoordinasi dengan pemerintah maupun BDPKS untuk merealisasikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng.