Aprindo Berencana Menggugat Kemendag Terkait Utang Rafaksi Atau Pemotongan Harga Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar
Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey bersiap
untuk maju menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara hukum terkait
utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar yang
belum kunjung dibayar pemerintah, DPR perlu:
a. Menyayangkan pemerintah
tidak kujung menindaklanjuti proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang
telah berjalan dua tahun tersebut;
b. Mendesak Kemendag
berkomitmen penuh untuk tetap membayar utang rafaksi sebagai bentuk pemenuhan
kewajiban pemerintah dan pemenuhan hak pengusaha, terlebih Kejaksaan Agung
telah memutuskan bahwa pemerintah tetap harus membayar utang tersebut;
c. Mendukung Aprindo untuk
melanjutkan gugatan hukum kepada Kemendag, mengingat belum adanya upaya dan
respon dari Kemendag untuk segera membayar utang tersebut;
d. Mendesak Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang membayarkan utang
rafaksi agar bertindak profesional dan tetap menjalankan tugas dan
kewajibannya, meski tengah menghadapi kasus tertentu;
e. Mendorong pemerintah ke
depannya dalam membuat atau mencabut suatu regulasi agar hati-hati dan mengkaji
dampak yang akan terjadi dalam jangka pendek maupun panjang terlebih dahulu,
serta mampu mempertanggungjawabkan konsekuensi atas kebijakan yang diambil,
khususnya jika menyangkut adanya suatu kewajiban kepada pihak ketiga;
f. Menyatakan bahwa DPR
RI, khusunya Komisi VI DPR turut mengawal dan berkoordinasi dengan pemerintah
maupun BDPKS untuk merealisasikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng.