Polemik Penentuan Upah Masih Kerap Terjadi
Saat ini, penghitungan upah minimum yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah terbit, namun perdebatan penentuan upah masih terjadi di sejumlah kalangan sebab hasil penghitungan dengan model formula akan kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus melakukan pengawasan efektivitas upah minimum regional terhadap pekerja di tiap daerah, dan meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia;
b. Mendorong Pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja, mengingat masih banyak pihak yang belum mengetahui dan memahami alasan penetapan angka 0,1-0,3 untuk menghitung formula perkalian upah;
c. Mendorong Pemerintah juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari kalangan pekerja terhadap ketentuan penentuan upah tersebut, agar dijadikan evaluasi untuk bisa menentukan kebijakan yang bersifat win-win solution, baik bagi pekerja maupun pengusaha;
d. Mendorong Pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah dalam penentuan upah, serta memperhatikan sejumlah faktor terkait, seperti penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.