Ombudsman RI Menduga Adanya Maladmistrasi di Kemendag Terkait Penerbitan SPI Bawang Putih

 Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Adanya maladministrasi tersebut diprediksi menyebabkan negara mengalami total kerugian mencapai Rp4,5 triliun, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendag bersama Ombudsman Republik Indonesia, Kepolisian, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Kemendag mengevaluasi dan segera memperbaiki tata niaga bawang putih, khususnya dalam kegiatan importasi, mengingat kuota impor bawang putih Indonesia cukup besar dan menjadi sasaran kecurangan sejumlah oknum, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir;

c. Mendorong Kemendag untuk meningkatkan pengawasan terkait tata niaga pangan dan menutup berbagai celah bagi para mafia pangan maupun oknum yang melakukan kecurangan dan penyelewengan.