Ahli Fungsi Lahan Menjadi Ancaman Serius Dalam Upaya Peningkatan Produksi Padi Indonesia
Alih fungsi lahan sawah hingga saat ini masih terus terjadi dan menjadi ancaman serius dalam usaha peningkatan produksi padi di Indonesia, terlebih di tengah ancaman perubahan iklim yang mengancam sektor pertanian padi di Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), bersama Pemerintah Daerah (Pemda) memetakan wilayah-wilayah yang memiliki kasus alih fungsi lahan sawah yang cukup banyak, seperti Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, serta faktor-faktor penyebabnya, agar dapat dilakukan upaya untuk menekan alih fungsi lahan pertanian agar lahan tidak berubah fungsi dan tetap lestari memproduksi padi;
b. Mendorong Kementan meminta Pemda lebih tegas dalam menegakkan aturan untuk menghentikan alih fungsi lahan di daerah-daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengatur mengenai alih fungsi lahan, mengingat saat ini laju alih fungsi lahan pertanian sudah cukup besar, yakni diperkirakan menurunkan produksi padi sekitar 174.800 ton setahun, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya ketahanan pangan nasional;
c. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda mendata kembali alih fungsi lahan sawah yang dilakukan di berbagai wilayah, mengingat tiap lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk pembangunan harus ada relokasi baru, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, dan Peraturan Pemerintah No 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B;
d. Mendorong Kementan terus mengontrol akselerasi di sektor pertanian agar berjalan makin baik dan tidak mengalami stagnasi ataupun kemunduran, yaitu dengan memperhatikan dan menjaga supaya lahan strategis pertanian yang produktif dan beririgasi tidak dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian, mengingat lahan strategis pertanian dapat menjadi sumber pangan bagi masyarakat;
e. Mendorong Kementan melakukan upaya dan solusi tegas untuk mengatasi banyaknya alih fungsi lahan yang telah dilakukan agar tetap mampu memproduksi hasil pangan yang berkualitas dan memiliki kuantitas sesuai kebutuhan masyarakat, mengingat terwujudnya kemandirian dan kedaulatan pangan di tengah banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi tantangan bagi pemerintah dan petani dalam negeri;
f. Mendorong Kementan berkomitmen untuk memperhatikan dan berpihak pada kesejahteraan petani dalam negeri di tengah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, dan memastikan hal tersebut tidak menganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup petani.