Revisi Permendag No.50/2020

 Pemerintah menyiapkan revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No.50/2020 yang merevisi mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce, DPR perlu:

a. Mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menetapkan aturan tersebut guna mengatur lebih detail terkait perdagangan daring guna mendorong persaingan secara sehat antar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);

b. Mendorong Kemendag bersama Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kemenkominfo) menyiapkan strategi pengawasan terkait penerapan aturan tersebut untuk memastikan pengguna social commerce menaati aturan yang berlaku;

c. Mendorong Kemendag bersama Kemenkominfo meningkatkan pengawasan ketat terhadap masuknya barang-barang impor ke Indonesia, serta mengawasi sistem dagang yang dilakukan terhadap produk-produk impor, guna memastikan seluruh pedagang mengikuti aturan yang saat ini diterapkan dan penjualan produk impor tersebut tidak menganggu atau mengancam produk lokal maupun pelaku usahanya;

d. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lebih optimal dalam mendukung keberlangsungan serta pengembangan UMKM lokal melalui pendampingan inovasi produksi yang lebih efisien dan mampu mencapai skala ekonomi, sehingga produk lokal mampu dijual dengan harga yang lebih rendah serta memiliki kualitas yang baik sehingga lebih diminati oleh konsumen;

e. Mendorong pemerintah ke depannya lebih sigap dalam menanggapi berbagai inovasi dan perkembangan dunia bisnis, khususnya terkait digitalisasi dengan menyiapkan regulasi yang dapat melindungi pengusaha dalam negeri agar tetap dapat bertahan dan bersaing dengan produk impor, serta regulasi tersebut diharapkan tetap mendorong kemajuan.