PPATK Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan atas Dugaan Judi Online

 Judi online diduga menjadi pemicu pinjaman online bermasalah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nominal transaksi mencurigakan atas dugaan judi online terus meningkat dari Rp58 triliun pada 2023 menjadi Rp69T pada 2022. Hal ini berasamaan dengan peningkatan total utang pinjaman online di platform peer to peer lending legal yang belum terlunasi pada Mei 2023 sekitar Rp56T secara nasional berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR perlu:

a. Mendorong PPATK bersama OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penelitian dan pengusutan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara meningkatnya angka perjudian online dan pinjaman bermasalah pada peer to peer lending;

b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan dan memblokir situs judi online yang masih terpantau menyusup di website dengan domain pemerintah dan akademik;

c. Mendorong Kemenkominfo menyusun langkah dan upaya preventif yang dapat mencegah terbentuknya berbagai situs judi online melalui modus situs apapun, serta mempelajari pola atau modus web yang berpotensi dijadikan wadah dilakukannya praktik judi online, mengingat maraknya judi online dapat membahayakan generasi muda bangsa Indonesia;

d. Mendorong OJK untuk meminta para perusahaan pinjaman online legal untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman dan memastikan perusahaan pinjaman online menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu pedoman penyaluran pinjaman;

e. Mendorong pemerintah meningkatkan edukasi dan kesadaran publik tentang risiko dan dampak negatif dari perjudian online, termasuk di kalangan pelajar dan mahasiswa;

f. Mendorong OJK dan Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ekonom serta akademisi untuk berdiskusi dalam upaya meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia pada seluruh lapisan usia masyarakat agar masyarakat, khususnya generasi muda dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan tidak terjebak pada perjudian;

g. Mengimbau masyarakat turut berpartisipasi dalam memantau perkembangan praktik judi online dan melaporkan ke layanan pengaduan Kemenkominfo apabila menemukan situs maupun aplikasi yang tersinyalir melakukan praktik judi online.