Polisi Tangkap Mucikari Protitusi Puluhan Anak di Bawah Umur Melalui Medsos

 Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA berusia 24 tahun yang merupakan mucikari prostitusi puluhan anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial, DPR perlu:

a. Mengapresiasi Polda Metro Jaya karena berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur mengingat negara wajib hadir untuk memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perlindungan anak;

b. Mendorong komitmen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pemerintah daerah (Pemda) serta aparat Kepolisian untuk memberantas seluruh tindak pidana perdagangan anak maupun eksploitasi;

c. Mendorong Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusut tuntas berbagai situs dan akun media sosial yang diduga merupakan tindakan prostitusi, khususnya pada anak di bawah umur;

d. Mendorong KPPPA, Pemda, dan KPAI untuk mengatur strategi yang dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap perlindungan anak, mengingat dampak pandemi Covid-19 dan kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil membuat perekonomian masyarakat semakin sulit, bahkan menuntut anak untuk ikut menanggung beban ekonomi keluarga;

e. Mengingatkan kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah penyalahgunaan teknologi dan media sosial yang dapat menjadi celah atau pintu untuk perdagangan anak, mengingat banyak ditemukan kasus perdagangan anak dan prostitusi dengan menjanjikan sesuatu yang menggiurkan pada anak sehingga mudah dieksploitasi secara seksual.