Perpres Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kerangka Peraturan Presiden (Perpres) penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS). Perpres CCS tersebut diharapkan dapat mendukung penurunan emisi karbon dari industri di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas), DPR perlu:
a. Mengapresiasi upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mendukung pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS/CCUS, mengingat selain sebagai langkah mengurangi emisi karbon, potensi penyimpanan 400 gigaton karbondioksida (CO2) Indonesia yang dimanfaatkan dengan baik juga dapat memberikan keuntungan bagi negara;
b. Mendorong Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) memastikan agar nantinya kebijakan terkait CCS dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat utama investasi untuk pengembangan teknologi tersebut mengingat peminat dan nilai investasi dari CCS yang sangat tinggi;
c. Mendorong Kementerian ESDM memastikan teknologi CCS atau reservoar CO2 yang nantinya dibangun tidak akan mengesampingkan prioritas kebutuhan industri dalam negeri pada kepentingan yang sama, dimana hal tersebut menjadi bagian komitmen pemerintah yaitu target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.