Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba dan TPPU Fredy Pratama

 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama, dengan barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu. Diketahui Fredy Pratama merupakan sindikat narkotika terbesar di Indonesia, DPR perlu:

a. Mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan mendorong Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kasus perdagangan narkotika dan TPPU tersebut, dan segera mengusut seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat agar dapat diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Bareskrim Polri terus menelusuri jaringan sindikat narkotika tersebut hingga ke seluruh Indonesia, mengingat Fredy Pratama berpotensi memiliki banyak jaringan di tiap wilayah, bahkan hingga ke luar negeri, seperti Malaysia Timur, serta mempelajari skema, alur, ataupun modus yang digunakan atau berpotensi dilakukan oleh jaringan internasional tersebut, sehingga kasus perdagangan narkotika dan TPPU dapat dicegah sejak dini;

c. Mendorong BNN menyusun strategi jangka menengah dan panjang untuk mencegah maraknya peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di Indonesia, baik strategi yang menggunakan hard power maupun soft power, serta extraordinary;

d. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, termasuk di jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal, khususnya di jaringan internasional, mengingat dibutuhkan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi hal tersebut, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;

e. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat yang tersinyalir menjadi pusat atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun titik lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika, guna mencegah meluasnya peredaran narkotika.

f. Mendorong BNN menyusun strategi yang mendalam dan tepat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga generasi bangsa bisa menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas yang bersih dari penggunaan narkotika, termasuk dari jerat keterlibatan dengan jaringan internasional;

g. Mendorong BNN dan Kepolisian bersama stakeholders terkait untuk meningkatkan upaya pengawasan terhadap potensi atau celah terjadinya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, mulai dari penyaluran, pendistribusian, hingga penggunaan narkotika, sehingga dapat dilakukan langkah preventif yang tepat untuk mencegah dan menekan kasus narkotika di Indonesia;

h. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat.