Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada hari ini, Selasa (26/9), yang dirancang untuk memfasilitasi perdagangan sertifikat kredit karbon yang diterbitkan untuk proyek atau kegiatan dalam menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, atau untuk perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas polusi yang ditetapkan pemerintah, DPR perlu:
a. Mengapresiasi langkah pemerintah terhadap komitmen dalam penanganan perubahan iklim serta pasar keuangan Indonesia melalui bursa karbon Indonesia. Diharapkan dengan adanya perdagangan karbon, kedepannya Pemerintah mampu mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global;
b. Mendorong Pemerintah untuk segera menyusun sejumlah peraturan terkait ambang batas emisi untuk setiap sektor ekonomi, sehingga adanya perdagangan karbon ini dapat segera berjalan secara efektif untuk memangkas emisi berbagai sektor yang menghasilkan emisi di atas ketentuan pemerintah, dan diharapkan dana dari pasar karbon tersebut juga dapat segera diinvestasikan kembali oleh berbagai sektor dengan emisi yang sudah berada di bawah ambang batas, dalam upaya mengurangi emisi;
c. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera merampungkan pembahasan dan menetapkan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen lebih lanjut kepada instrumen insentif dan disentif bagi para pihak yang kena pajak untuk memperoleh unit karbon pengurangan emisi, mengingat perdagangan karbon saat ini telah berjalan;
d. Mendorong Pemerintah memastikan perdagangan karbon di Indonesia dapat memberikan manfaat langsung bagi rakyat, seperti pada sektor ketenagalistrikan yang perlu perlu mengurangi emisi karbon hingga 446 juta ton setara karbondioksida pada 2030, sehingga kedepannya hasil dari perdagangan karbon yang dilakukan dapat digunakan untuk menyediakan listrik dari energi baru dan terbarukan yang lebih hijau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertambah.