OJK Sebut Kasus Penagihan Utang Oleh Oknum Debt Collector Hingga Berikan Teror Melanggar Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menangani kasus penagihan utang oleh oknum debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga melanggar aturan dengan memberikan berbagai teror hingga membuat debitur bunuh diri, DPR perlu:
a. Mendorong OJK mengusut tuntas kasus pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi bagi pinjol legal yang terbukti melanggar aturan untuk memberikan efek jera dan mencegah pinjol lain melakukan hal yang sama kepada debiturnya;
b. Mendorong OJK meningkatkan pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan, khususnya kepada para perusahaan pinjol yang kini jumlahnya semakin bertambah dan menjadi alternatif yang cukup menarik bagi masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana;
c. Mendorong masyarakat segera melaporkan kepada layanan aduan konsumen OJK apabila menemukan kasus perusahaan pinjol yang melanggar aturan, seperti melakukan berbagai teror yang meresahkan debitur;
d. Mendorong OJK merespon cepat berbagai laporan dari masyarakat untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dan dirugikan oleh entitas pinjol;
e. Mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, pilih lembaga keuangan terpercaya dan terdaftar serta diawasi OJK, memperhitungkan biaya bunga yang diberikan pinjol, serta memperhitungkan kemampuan membayar ke depannya;
f. Mendorong OJK menggencarkan edukasi terkait literasi keuangan digital kepada masyarakat, mengingat digitalisasi keuangan semakin pesat dan berbagai modus dari perusahaan keuangan legal maupun ilegal pun semakin beragam.