Konflik Sengketa Agraria "Rempang Eco-City" di Pulau Rempang

 Konflik sengketa Agraria di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), terkait pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-City menimbulkan ketidakstabilan keamanan di kawasan tersebut dan menimbulkan korban luka baik dari masyarakat maupun aparat, DPR perlu:

a. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat petugas gabungan terkait untuk menginstruksikan jajarannya agar senantiasa melindungi masyarakat, menghindari upaya-upaya represif, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya mengamankan Pulau Rempang;

b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), stakeholder terkait, bersama pemangku adat 16 kampung adat di Rempang untuk membuka ruang diskusi guna menemukan win-win solution terkait penyelesaian sengketa agraria Pulau Rempang;

c. Merekomendasikan Komisi II DPR untuk membuka ruang diskusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemda Batam, BP Batam, dan stakeholder terkait, untuk membahas legalitas kepemilikan lahan Pulau Rempang serta potensi adanya mafia tanah dalam kasus pengalihan kepemilikan lahan dari Pemerintah kepada pihak ketiga lainnya;

d. Mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemda, dan aparat keamanan bahwa dalam melakukan pengembangan wilayah harus dilakukan secara humanis dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM), tidak serta merta melakukan tindakan semena-mena, pengambilalihan lahan secara sepihak, serta tetap menghormati masyarakat setempat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut;

e. Mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif, menghindari tindakan provokasi agar tidak mudah terprovokasi guna mencegah terjadinya ekskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban jiwa.