Komitmen Netralitas TNI dalam Pemilu 2024
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan Komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024 dengan menerbitkan 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024, DPR perlu:
a. Mengapresiasi komitmen TNI terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024 melalui 11 larangan TNI yang disampaikan Kababinkum TNI. Komitmen netralitas TNI ini diharapkan semakin menjernihkan iklim demokrasi dalam Pemilu 2024;
b. Mendorong TNI mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu, misalnya melalui workshop, seminar, dan pelatihan berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI;
c. Mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung. Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan;
d. Mendorong TNI menerapkan sanksi yang tegas, seperti teguran, penundaan promosi, atau bahkan pemecatan, bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar netralitas. Hal ini diperlukan sebagai pengingat serius akan konsekuensi pelanggaran;
e. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas TNI, termasuk dengan membuat hotline atau layanan aduan masyarakat tentang indikasi tidak netralitasnya dalam Pemilu 2024.