Kebocoran dan Peretasan Data Pribadi Maupun Data Negara di Indonesia Masih Kerap Terjadi

 Kebocoran dan peretasan data pribadi maupun data negara di Indonesia masih kerap terjadi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juni 2023, terdapat 376 dugaan kebocoran data sektor infrastruktur informasi vital. Beberapa kasus peretasan juga kembali muncul baru-baru ini seperti; (1) kebocoran 407 data masyarakat di Garut yang disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol); (2) peretasan akun Youtube DPR RI; (3) sekitar 34 juta data berupa nama lengkap, nomor telepon, identitas keluarga, password gmail, akun sosial media, dan beberapa data DPR RI lainnya dijual di situs darkweb; (4) serta kasus-kasus lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas seluruh kasus peretasan data tersebut sampai pelaku beserta seluruh jaringannya ditemukan dan ditangkap, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebab kasus peretasan data, baik data pribadi hingga data rahasia negara, masih marak terjadi di Indonesia;

b. Mendorong BSSN bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, untuk mengevaluasi secara komprehensif terkait kasus dan potensi kebocoran data yang terjadi Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu memperkuat sistem keamanan siber di Indonesia agar Indonesia terhindar dari ancaman siber yang dapat meretas data pribadi masyarakat ataupun data rahasia negara;

c. Mendorong BSSN memberikan peringatan dan desakan kepada seluruh K/L maupun instansi negara lainnya, untuk mewaspadai ancaman keamanan siber, khususnya jelang tahun politik, serta mensosialisasikan jenis serangan yang perlu diwaspadai yaitu serangan siber yang bersifat forensik yaitu yang menyasar infrastruktur keamanan digital dan serangan siber yang bersifat sosial seperti beredarnya berita bohong atau hoaks dan kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia, sehingga upaya preventif dan keamanan siber perlu ditingkatkan dan diperkuat;

d. Mendorong seluruh K/L dan instansi berpartisipasi aktif dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dan notifikasi dari BSSN sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber di masing-masing K/L dan instansi, mengingat ancaman di ruang siber memiliki beragam sifat, seperti sifat hybrid, yaitu mengontrol informasi, spionase, dan sabotase, sifat teknis, yaitu menyerang sistem elektronik itu sendiri, serta sifat sosial yaitu menyerang orang atau manusia yang berinteraksi di ruang siber;

e. Mendorong BSSN terus menggencarkan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menangani keamanan sistem di tiap K/L dan instansi, agar lebih banyak SDM yang mampu menjadi tenaga ahli yang berkualitas di bidang keamanan siber, sehingga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya peretasan data maupun ancaman siber lainnya;

f. Mendorong BSSN berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memperbaiki sistem keamanan siber secara menyeluruh di Indonesia, sehingga langkah pencegahan berupa peningkatan patroli siber, deteksi dini ancaman siber, serta blocking dan takedown situs ataupun konten yang terdeteksi sebagai ancaman siber, dapat dilakukan secara maksimal, dan berkomitmen untuk membangun pertahanan keamanan siber yang optimal;

g. Mendorong BSSN memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan data pribadi agar tidak mudah diretas, sehingga masyarakat juga memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi data pribadi dan keamanan digital terhadap data digital masing-masing, serta mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tiap tautan secara saksama sebelum mengunjungi situs, terutama jika ada kesalahan eja atau penyimpangan lainnya, dan tidak menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya atau resmi.