BPS Sebut Usia 15 Tahun Sudah Menjadi Perokok Aktif Sebesar 28,25 Persen

 Belum maksimalnya berbagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan konsumsi rokok di Indonesia, yang terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa penduduk usia 15 tahun yang merokok saat ini masih sebesar 28,25 persen, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah terus berupaya maksimal dalam melakukan pembatasan konsumsi rokok, khususnya konsumsi rokok di usia anak, mengingat target penurunan jumlah konsumsi rokok tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sementara prevalensi perokok pemula saat ini masih cukup tinggi;

b. Mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengontrol dan melakukan pengendalian iklan rokok di tiap daerah, mengingat iklan rokok juga menyumbang pengaruh untuk mulai menggunakan rokok, terutama bagi anak-anak;

c. Mendorong pemerintah mengajak partisipasi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sebagai salah satu bentuk upaya untuk membatasi konsumsi rokok, terutama bagi remaja, dan menutup kesempatan bagi remaja untuk mulai merokok;

d. Mendorong pemerintah pusat dan Pemda melakukan langkah inovasi dalam menurunkan prevalensi perokok anak, seperti menggerakkan social marketing untuk membentuk citra positif terhadap perilaku tidak merokok, termasuk pada anak-anak, seperti tidak merokok menyehatkan, membuat badan bugar, dan lainnya.