Aprindo Bersiap Gugat Pemerintah Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 miliar

 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) meski sudah diberi waktu panjang hingga September 2023, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah menjelaskan dan melakukan koordinasi bersama Aprindo untuk memberikan kepastian terhadap pembayaran utang rafaksi tersebut sebagai komitmen pemerintah memenuhi tanggung jawab;

b. Mendorong Kemendag mengevaluasi kendala proses administrasi utang rafaksi minyak goreng, mengingat utang tersebut tertahan sudah cukup lama di Kemendag;

c. Mendorong Kemendag melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyiapkan anggaran dan teknis pembayaran kepada para pengusaha ritel sebagai bentuk langkah lanjutan terkait komitmen pemerintah;

d. Mendorong Kemendag mempercepat proses verifikasi data utang rafaksi minyak goreng dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kecermatan, mengingat terlalu berlarutnya utang rafaksi ini akan terus menurunkan kepercayaan pengusaha paritel kepada pemerintah, sehingga akhirnya dapat berdampak pada direalisasikannya ancaman penghentian pasokan minyak goreng yang berujung merugikan masyarakat.