Adanya Budaya Yang Menerapkan Praktik Kawin Tangkap yang Bertentangan Dengan HAM

 Adanya budaya di sejumlah daerah yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti praktik kawin tangkap yang sampai saat ini masih berlangsung di Sumba, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa nilai budaya tidak boleh melanggar HAM dan hak konstitusional masyarakat, serta menekankan bahwa pentingnya menghargai keanekaragaman budaya di Indonesia, bukan berarti menciderai hak-hak masyarakat, mengingat sejumlah budaya dan tradisi di Indonesia masih dinilai bertentangan dengan HAM dan hak konstitusional, seperti tradisi niki paleg yang dilakukan oleh suku Dani di Papua, tradisi Sigajang Laleng Lipa di Sulawesi Selatan, dan sejumlah tradisi maupun budaya lainnya;

b. Mendorong pemerintah menegakkan dan menerapkan Undang-Undang (UU) dan regulasi yang berlaku saat ini, serta berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan masyarakat adat setempat untuk memperhatikan nilai-nilai budaya dan tradisi di tiap daerah, khususnya terhadap budaya dan tradisi yang cenderung bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat maupun HAM;

c. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum berkoordinasi dengan masyarakat adat setempat untuk secara bersama mengatasi kesulitan dalam menindaklanjuti kasus tradisi adat yang bertentangan dengan UU dan masih belum terselesaikan, sebab para pelaku harus mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

d. Mendorong pemerintah membuka ruang dialog bersama pemangku adat setempat dan masyarakat untuk mencari alternatif atau solusi dari tradisi maupun budaya yang masih berlaku di tiap daerah agar tidak melanggar HAM dan hak konstitusional Masyarakat, terlebih tradisi maupun budaya yang bisa menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban, hingga memicu dampak traumatis.