Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PKM), Muhadjir Effendy, melontarkan wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Nasional (Komnas) Haji, para ulama, dan stakeholders terkait lainnya, untuk mengkaji wacana larangan haji lebih dari satu kali tersebut, baik dari segi syariah maupun perundang-undangan;
b. Mendorong Kemenag bersama Menko PMK untuk menjadikan evaluasi haji sebagai bahan pertimbangan, salah satunya antrean haji yang saat ini sudah melampaui 20 tahun dan dikhawatirkan ada umat Muslim yang tidak sempat melaksanakan rukun islam kelima tersebut lantaran panjangnya antrean, serta mayoritas calon haji yang merupakan kaum lanjut usia (lansia);
c. Meminta Pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan berbagai kebijakan, termasuk terkait wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali tersebut, serta meminta pemerintah untuk menjelaskan semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut kepada masyarakat;
d. Mendorong Kemenag dan Komnas Haji untuk memberikan beberapa opsi lainnya yang dapat menjawab evaluasi dari pelaksanaan haji sebelumnya, seperti mencanangkan aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun, maupun kebijakan lainnya yang bersifat win-win solution, baik bagi masyarakat, penyelenggara haji, maupun pemerintah, serta tidak bertentangan dengan regulasi manapun;
e. Mendorong Kemenag berkomitmen dalam memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang belum pernah melakukan ibadah haji.