Penetapan HAP di Tingkat Konsumen dan HAP di Tingkat Produsen

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg. Kemudian khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) ditetapkan Rp 15.500/Kg, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bapanas, dan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan operasi pasar secara berkala guna menjamin pasokan bahan pangan pokok dan menahan kenaikan harga gula maupun bahan pangan lainnya, khususnya pada daerah yang harga pangannya masih tinggi;

b. Mendorong Kemendag dan Bapanas melakukan pengawasan ketat terhadap pemerataan distribusi gula dan melakukan upaya untuk mencegah potensi penimbunan oleh berbagai pihak yang berdampak pada kelangkaan dan tidak stabilnya gula di pasaran;

c. Mengimbau pihak yang terkait dalam penjualan gula dapat menerapkan HAP di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi guna mendorong kesejahteraan petani tebu dan menjaga daya beli masyarakat;

d. Mengimbau masyarakat agar membeli gula sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tidak panic buying dalam menyikapi kenaikan harga, sebab hal tersebut berpotensi berdampak pada kelangkaan dan semakin naiknya harga gula di pasaran;

e. Mendorong Bapanas terus memperbarui data suplai dan kebutuhan gula nasional agar jumlah atau stok bahan pangan di pasaran seimbang dengan kebutuhan masyarakat, guna menjaga stabilisasi harga di pasaran.